Serka BP Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Penabrak Briptu Andry

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 20 September 2020 18:31 WIB
Polisi olah TKP lokasi ditemukannya jenazah Briptu Andry. (Sindonews)
Share :

"Dan meninggalkan Pos Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun," ujarnya.

Baca Juga : Hasil Olah TKP Lokasi Ditemukan Jasad Briptu Andry Banyak Kejanggalan

"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan Pasal terhadap tersangka," ujarnya.

Baca Juga : Polisi Amankan Oknum Anggota TNI Diduga Penabrak Briptu Andry Wibowo

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya