"Dan meninggalkan Pos Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun," ujarnya.
Baca Juga : Hasil Olah TKP Lokasi Ditemukan Jasad Briptu Andry Banyak Kejanggalan
"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan Pasal terhadap tersangka," ujarnya.
Baca Juga : Polisi Amankan Oknum Anggota TNI Diduga Penabrak Briptu Andry Wibowo
(Erha Aprili Ramadhoni)