JAKARTA – Pihak TNI AD resmi menetapkan Serka BP sebagai tersangka penabrak anggota Polri, Briptu Andry. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Serka BP langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, sejak Jumat, 18 September 2020.
"Benar sudah ditersangkakan. Saat ini sudah kita tahan di Guntur Pomdam Jaya sejak Jumat," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (20/9/2020).
Kolonel Andrey memastikan proses hukum terhadap Serka BP masih berlangsung. Serka BP pun telah disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus.
"Pasal sementara yang kita dugakan kepada tersangka adalah pertama, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalin mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp12 juta," ujarnya.
Pasal kedua yang disangkakan terhadap Serka BP yakni terkait tabrak lari, pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta.