Sebelum Tabrak Briptu Andry, Serka BP Kabur dari Pos Penjagaan untuk Mabuk

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 21 September 2020 20:33 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pusat Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan Serka BP sebagai tersangka, kasus tabrak lari Briptu Andry Wibowo di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Serka BP juga telah ditahan sejak Sabtu 19 September 2020 di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menuturkan, secara detilnya, Serka BP merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Detasemen Polisi Militer Jaya/II (Denpom 2), Cijantung.

"Serka BP sudah ditetapkan menjadi tersangka. Serka BP adalah anggota dari Denpom Cijantung," kata Yogaswara kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

 Baca juga: Polisi Amankan Oknum Anggota TNI Diduga Penabrak Briptu Andry Wibowo

Lebih lanjut dikatakan Yogaswara, saat kejadian ternyata tersangka bukan untuk pulang ke rumah. Melainkan kabur saat sedang berjaga di posnya untuk minum-minuman keras.

"Dia piket namun pergi meninggalkan dinasnya tanpa izin untuk mabuk atau minum minuman keras," tuturnya.

 Baca juga: Misteri Kematian Briptu Andry Terungkap, Tewas Ditabrak Oknum Anggota TNI

Dia menuturkan, Serka BP disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus. Pertama, pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan berakibat orang lain meninggal dunia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya