Disebutkan olehnya, atas sangkaan pasal pertama, Serka BP dikenai ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp12 juta. Kedua, masih tentang UU LLAJ yang tertuang di dalam pasal 312 ayat (2).
"Penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta dan ketiga karena meninggalkan pos dikenakan pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik memastikan Andry meninggal sebagai sebagai korban tabrak lari di Jalan Sapi Perah, Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Penyidik mendapatkan pelat nomor polisi pelaku tabrak lari di lokasi kejadian. Telah diamankan seorang oknum anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.
(Awaludin)