Lecehkan Jemaatnya, Pendeta di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara

INews.id, Jurnalis
Senin 21 September 2020 21:43 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Diketahui, perkara pencabulan ini bermula laporan keluarga korban atas tindakan pencabulan yang dilakukan Pendeta Hanny. Laporan tersebut tertuang dalam LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020.

Atas laporan tersebut, polisi pun langsung mengambil langkah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo. Hanny ditangkap sesaat sebelum kabur ke luar negeri.

Informasi yang dihimpun, tindakan pencabulan tersebut terjadi saat korban masih berumur 10 tahun. Namun korban baru berani melapor saat usianya menginjak 26 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya