Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut Suheri dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, diduga menyuap Rp8 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Dari angka tersebut, Rp3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung.
Suheri sendiri didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa KPK juga telah menuntut Suheri dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Fahmi Firdaus )