TANGERANG- Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan E sebagai tersangka dari kasus pelecehan seksual dan pemerasan yang terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang diberitakan pada Jumat (18/9/2020).
Tersangka saat ini disangkakan oleh penyidik pasal pelecehan seksual dan juga pemerasan.
(Baca juga: Usut Dugaan Kasus Pelecehan saat Rapid Test di Bandara Soetta, Polisi Hubungi IDI)
"Penyidik saat ini sudah bersama korban untuk membuat laporan. Terduga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Ahmad Alexander Yuriko pada Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, sangkaan pasal yang dilayangkan terhadap tersangka, berpatokan pada keterangan korban yang merasa diperas dan dilecehkan. Untuk dugaan tindak pidana lainnya akan ditentukan nanti setelah penyelidikan selesai.
"Kita sementara berpatokan pada apa yang diadukan pengadu, pengadu merasa dilecehkan dan merasa diperas, untuk sementara itu dulu," tutup Alex.