Kedua pelaku, kata dia, lantas menyusun rencana dengan mengajak korban jalan-jalan. Di tengah perjalanan, salah satu dari tersangka meminjam sepeda motor korban.
“Ternyata kontak sepeda motor milik korban digandakan. Sepulang dari jalan-jalan itu, kedua pelaku langsung ngambil sepeda motor tersebut saat korban sedang lengah,” ujarnya.
Sepeda motor matik merah muda-hitam itu kemudian digadaikan pelaku sebesar Rp2,5 juta. “Uang dari menggadaikan motor korban itu untuk bayar cicilan HP dan pakaian,” katanya.
Kepada petugas, ND dan LW mengakui perbuatannya. Uang hasil menggadaikan sepeda motor korban dibagi dua. “Ya, uangnya dibagi dua,” ucap ND.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Awaludin)