JAKARTA - Prada MI tersangka provokator dan penyebar berita bohong atau hoax yang berujung terjadinya penyerangan dan pembakaran Mapolsek Ciracas dan kerusakan di beberapa wilayah di Jakarta Timur Sabtu (29/8/2020) dini hari akan segera diadili.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko berharap berkas perkara kasus tersebut dapat diselesaikan oleh penyidik paling lambat pada minggu depan.
(Baca juga: 57 Personel TNI AD Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas)
"Untuk proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka Prada MI saat ini sudah tahap pemberkasan Insya Allah minggu ini, atau paling lambat awal minggu depan," ujarnya di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
(Baca juga: Terus Bertambah, 90 Warga Jadi Korban Keberingasan Oknum TNI di Ciracas)