Ditresnarkoba Polda Banten Gerebek Tempat Praktik Dokter Gadungan di Serang

Mahesa Apriandi, Jurnalis
Rabu 23 September 2020 21:51 WIB
Ditres Narkoba Polda Banten gerebek tempat praktik dokter ilegal. (Foto : Okezone/Mahesa Apriandi)
Share :

SERANG – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Banten menggerebek tempat praktik dokter ilegal di Perumahan Bumi Agung I, Blok D4 Nomor 26, RT 006, RW 011, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (23/9/2020) siang.

Penggeledahan salah satu rumah yang dijadikan tempat praktik jual beli obat tidak disertai izin dokter tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Susatyo Purnomo. Penggerebekan sempat meyita perhatian warga sekitar yang sebelumnya tidak menduga lokasi tersebut dijadikan praktik medis ilegal.

Petugas mengamankan tersangka ND (25) yang merupakan dokter gadungan yang pernah menempuh pendidikan keperawatan, tapi tak selesai. Tersangka memasarkan jasa dan produk kesehatan melalui media sosial Instagram dengan pengikut mencapai 3.700 orang.

“Kami fokus menindak praktik ilegal tindakkan medis di massa pandemi karena itu merupakan atensi kami. Apalagi ada interaksi antara yang mengaku tenaga medis dan pasien,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo didampingi jajarannya kepada awak media.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya