Tersangka sudah menjalankan usahanya sejak 2018. Warga sekitar tidak curiga jika tersangka tidak memiliki keahlian medis. Sebab dalam sehari, sekira lima pasien datang untuk mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari yang bersangkutan.
Dari penyelidikan yang sudah dilakukan, tersangka tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis. Namun kepada para pasien, ia mengaku sebagai tenaga medis dan melakukan tindakan medis tanpa kompetensi yang mumpuni.
Akibat aksinya, Polda Banten menjerat tersangka dengan tiga pasal berlapis. Pertama karena tersangka dijerat atas kepemilikan psikotropika, tindakan meracik obat tanpa resep dokter dijerat dengan UU Kesehatan, serta tindakan medis dijerat dengan UU Tenaga Kesehatan.
(Erha Aprili Ramadhoni)