Kadis PUPR Jadi Tersangka Baru Kasus Suap di Lampung Selatan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 24 September 2020 18:14 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Hamidi Hermansyah sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi) selaku Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun 2016 – 2017, sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai Pemberi suap adalah yakni pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Dan diduga sebagai Penerima suap adalah Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan; Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara.

Saat ini seluruh tersangka tersebut telah di vonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

Baca Juga : Anies: Pergerakan Penduduk Berpengaruh pada Penularan Virus

Baca Juga : Perkara Inkrah, Mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan Dieksekusi

Dalam konstruksi perkara, Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kab Lampung Selatan, Hamidi dan Syahroni (Kadis PUPR Lampung Selatan sekarang) mendapatkan perintah dari Terpidana Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan sebesar 21% dari anggaran proyek.

Selanjutnya Hamidi kemudian memerintahkan kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran dengan mengatakan di antaranya “Ron Kumpulkan Setoran, Nanti Kalau Ada Perintah Saya, Nanti Serahkan Ke Mas Agus”.

"Maksudnya adalah tersangka Hamidi meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan," kata Karyoto.

Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya