BEKASI – Tidak ingin adanya klaster pernikahan seperti yang terjadi di DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuat surat edaran. Isinya repsesi tetap diperbolehkan, tetapi tak dibolehkan makan prasmanan saat hajatan digelar.
"Sudah dibuatkan surat edaran, kalau saat ini gedung pertemuan tidak boleh makan begini (prasmanan), harus menggunakan boks," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Kalau bisa, kata pria yang disapa Pepen ini menginginkan, setiap warga yang hendak menggelar repsesi pernikahan, menerapkan model drive thru.
"Tapi jangan lupa amplop dimasukin ke kotak saja, (orang hajatan) kan yang penting amplopnya," ujar politikus Golkar ini dengan canda.
Baca Juga : Febri Diansyah Mengundurkan Diri dari KPK