Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Tangsel, Barang Bukti 2,5 Kg Sabu

Hambali, Jurnalis
Jum'at 25 September 2020 16:57 WIB
(Foto: Okezone.com/Hambali)
Share :

"Semua lapisan. Jadi dia kemudian menyebar narkoba ini ke beberapa pengedar di bawah-bawahnya lagi, jadi ini terus diperkecil jumlahnya," katanya.

Jika dinilai dalam rupiah, maka sabu seberat 2,5 Kg itu setara dengan Rp2,5 miliar. Dalam perhitungan polisi, dengan menyita sabu sebanyak itu, sama halnya telah menyelamatkan 25 ribu masyarakat dari penggunaan narkoba.

Menurut Iman, KYbaru menjalani profesi sebagai bandar sabu setahun belakangan. Penangkapan terhadap KY merupakan pengembangan kasus dari unit Sat Narkoba Polres. Dia pun terancam hukuman penjara seumur hidup. 

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun," tukas Iman. (qlh)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya