Waspada! Penipu Gunakan Aplikasi Perjodohan Gasak Harta Benda Wanita

Taufik Budi, Jurnalis
Sabtu 26 September 2020 18:45 WIB
Polisi menangkap pelaku penipuan (Foto: Taufik Budi)
Share :

"Setelah mendapat keterangan tersebut, tim melakukan undercover dengan mengajak bertemu kepada pelaku,” ungkapnya.

“Dan pada Kamis 24 September tim berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Lesty milik korban, satu unit sepeda motor Nmax yang digunakan untuk sarana menemui korban, serta satu unit HP Oppo F9 Pro warna hitam yang digunakan sebagai sarana berkenalan," terangnya.

Baca Juga:  Partinah, Penipu Ulung yang Buron 8 Tahun

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan. "Pelaku KSW dan YN dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya