JAKARTA - Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menggugat Bareskrim Polri melalui praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus red notice. Meski begitu dia membantah bahwa dirinya tengah menggugat instansinya.
Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka menyebut gugatan yang diajukan kali ini hanya sebatas persoalan norma hukum yang tengah menjerat kliennya.
"Ini persoalannya bukan Pak Napoleon menggugat institusinya ini adalah persoalan norma hukum," ungkap Gunawan setelah menjalani sidang praperadilan perdana.
Gunawan menjelaskan, norma hukum itu berkaitan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Dalam hal ini, harus ada dua alat bukti yang mencukupi.
Kliennya selaku pemohon tidak mengetahui mengenai alat bukti yang digunakan untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Dengan demikian, melalui sidang praperadilan, pihak Napoleon mengajukan permohonan guna menelisik dokumen yang dijadikan dasar terkait penetapan status tersebut.
"Sementara, dalam proses ini dari rangkaian cerita si pemohon ini tidak tahu alat bukti apa yang dipergunakan untuk mempersalahkan dirinya," jelasnya.
"Malah melalui hakim praper ini kami ajukan permohonan untuk memeriksa dokumen yang dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka," sambung Gunawan.
(Khafid Mardiyansyah)