JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menggelar analisis dan evaluasi (Anev), terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana kebakaran, di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penyidik telah melaksanakan anev, terkait dengan pemeriksaan selama ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).
Secara paralel, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari pihak Kejagung pada hari ini. Hal itu dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara pada peristiwa tersebut.
Selain itu, kata Awi, penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap ahli untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang terjadi di kebakaran markas Korps Adhyaksa.
"Penyidik juga mengirimkan surat panggilan kepada ahli dari KemenPUPR, kemudian BPOM, dan penjual Dusts cleaner merk top yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ucap Awi.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan, atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.