JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menggelar analisis dan evaluasi (Anev), terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana kebakaran, di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penyidik telah melaksanakan anev, terkait dengan pemeriksaan selama ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).
Secara paralel, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari pihak Kejagung pada hari ini. Hal itu dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara pada peristiwa tersebut.
Selain itu, kata Awi, penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap ahli untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang terjadi di kebakaran markas Korps Adhyaksa.
"Penyidik juga mengirimkan surat panggilan kepada ahli dari KemenPUPR, kemudian BPOM, dan penjual Dusts cleaner merk top yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ucap Awi.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan, atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
(Awaludin)