Bawa Ganja 748 Kilogram, Sopir Truk Diamankan Polisi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 28 September 2020 19:30 WIB
Pengungkapan ganja 748 Kg di Polres Empat Lawang (foto: iNews/Era)
Share :

EMPAT LAWANG - Tim Satuan Narkoba dan Satuan Lalulintas Polres Empat Lawang, mengagalkan pengiriman paket ganja kering asal Aceh, menuju Kota Bumi Bandar Lampung. Petugas menyita 748 kilogram ganja kering, yang diangkut menggunakan truk boks dengan nomor polisi B 9877 FCK, Senin (28/9/2020).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu mengatakan, anggotanya juga berhasil mengamankan sopir truk boks tersebut berinisial DN (37) yang tercatat sebagai warga Semarang, Jawa Tengah.

“Saat ini sopir beserta truk boks yang mengangkut 748 ganja kering asal Aceh tersebut sudah kita amankan di Mapolres Empat Lawang," kata Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, terungkapnya kasus penyelundupan narkoba jenis ganja ini bermula dari informasi, mengenai adanya pengiriman ganja kering dari Aceh menuju ke Kota Bumi, Bandar Lampung.

Selanjutnya, tim langsung melakukan penjagaan dan patroli pada sejumlah ruas jalan di Empat Lawang hingga akhirnya ditemukan sebuah kendaraan truk boks warna kuning yang mencurigakan sekitar pukul 13.00 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya