Napoleon Bonaparte Sebut Penangkapannya Cacat Hukum, Ini Tanggapan Polri

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 29 September 2020 13:38 WIB
Sidang Prapedilan Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/Erfan)
Share :

"Bahwa proses penyelidikan yang dilakukan termohon diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," jelas tim hukum Bareskrim.

Dengan demikian, mereka meminta majelis hakim untuk mengabulkan jawaban yang mereka ajukan. Sementara itu, kubu Napoleon selaku pemohon tetap bersikukuh pada permohonan yang diajukan sebelumnya.

"Kami tetap pada permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya," jawab kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka.

Sebelumnya, kuasa hukum Napoleon Bonaparte membacakan surat pemohonan di hadapan majelis hakim. Mereka menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan surat permohonan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya