Ini Petikan Amar Lengkap Putusan PK Anas Urbaningrum

Sabir Laluhu, Jurnalis
Rabu 30 September 2020 21:05 WIB
Terdakwa korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan telah memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK), terpidana mantan ketua umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dengan delapan poin pada amar putusan, satu di antaranya pidana penjara Anas menjadi 8 tahun.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum telah diputus oleh MA pada Rabu, 30 September 2020. Majelis hakim agung PK yang menangani dan mengadili PK Anas terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi dua anggota majelis yakni Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim adhoc Tipikor).

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim dapat dibenarkan dengan (beberapa) pertimbangan," tegas Andi, Rabu (30/9/2020) malam.

 Baca juga: Gantikan Ketua MA, Sunarto Jadi Ketua Majelis PK Anas Urbaningrum

Dia melanjutkan, majelis hakim PK memutuskan dan mengadili delapan hal. Satu, menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagaimana dalam dakwaan primair dan menyatakan Anas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga. Dua, membebaskan Anas dari dakwaan ketiga tersebut.

Tiga, menyatakan bahwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, dan menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan TPPU yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua.

 Baca juga: MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya