JAKARTA - Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. Proses P-16 tersebut, kemarin sempat ditunda.
"Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan tujuan dari gelar perkara itu adalah untuk menentukan seseorang menjadi tersangka dalam peristiwa amuk si jago merah itu.
"Sehingga Polri menyampaikan hasilnya dan berdialog apakah sudah cukup atau masih ada kekurangan dimana tujuan akhirnya adalah untuk menentukan tersangkanya," ujar Awi terpisah.
Baca Juga: Polisi Cetak Buku Rekening Cleaning Service Tajir di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.