JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan alasan yang membuat bakal pasangan calon (Bapaslon) Agusrin Maryono-M Imron Rosyidi gagal bertarung di perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2020
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, bahwa status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada bapaslon ini lantaran terbentur peraturan terkait pencalonan mantan narapidana (napi). Dalam hal ini, menyangkut status dari bakal calon gubernur (Bacagub), Agusrin Maryono.
"TMS syarat calon atas nama Agusrin Maryono. Mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan belum mencapai jeda 5 tahun pada saat pendaftaran," kata Evi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2020).
Sebelumnya, Evi melaporkan, KPU telah merekapitulasi data terkait tahapan penetapan paslon di Pilkada Serentak 2020. Hasilnya, satu bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta di Pilkada 2020.
Hal itu merujuk data yang dikumpulkan dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang telah dimutakhirkan pada Selasa (29/9/2020). Dia memastikan, seluruh daerah sudah melaksanakan tahapan ini.