Terlibat Kasus Pencabulan, Plt Bupati Buton Utara Dicopot

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2020 16:18 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang juga Wakil Bupati Buton Utara. Usulan pemberhentian ini telah dikirimkan Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat No, 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 untuk dilakukan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara Ramadio.

“Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati Definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara yakni 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020,” kata Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik melalui pesan singkatnya, Kamis (1/10/2020).

Seperti diketahui, Ramadio didakwa terkait kasus pencabulan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 Ayat (2) UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

“Berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 Ayat (1) UU Nomor 23/ 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” jelas Akmal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya