Usai Gelar Perkara, Bareskrim Segera Analisa dan Evaluasi Kebakaran Kejagung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2020 17:07 WIB
Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan analisa dan evaluasi pasca-melakukan gelar perkara dengan Jaksa Peneliti terkait kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Di mana, hingga saat ini belum tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan bahwa, proses Anev itu yang membuat tidak adanya proses pemeriksaan saksi pada hari ini. "Hari ini penyidik kegiatannya hanya satu yakni Anev," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

Analisa dan evaluasi, kata Awi, dilakukan setelah adanya masukan dan sumbang saran dari Jaksa Peneliti saat menggelar proses P-16 kemarin hari. Baca Juga: Selesai Gelar Perkara, Polri Belum Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Dalam proses gelar perkara itu, penyidik memaparkan sejumlah fakta dan temuan selama proses penyidikan berlangsung. Tujuan akhirnya adalah menentukan seorang tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya