JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan analisa dan evaluasi pasca-melakukan gelar perkara dengan Jaksa Peneliti terkait kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Di mana, hingga saat ini belum tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan bahwa, proses Anev itu yang membuat tidak adanya proses pemeriksaan saksi pada hari ini. "Hari ini penyidik kegiatannya hanya satu yakni Anev," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
Analisa dan evaluasi, kata Awi, dilakukan setelah adanya masukan dan sumbang saran dari Jaksa Peneliti saat menggelar proses P-16 kemarin hari. Baca Juga: Selesai Gelar Perkara, Polri Belum Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Dalam proses gelar perkara itu, penyidik memaparkan sejumlah fakta dan temuan selama proses penyidikan berlangsung. Tujuan akhirnya adalah menentukan seorang tersangka.
"Apa yang hasil dari penyidikan sebagai masukan dari gelar perkara jadi bahan Anev," ujar Awi.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Baca Juga: Polri Gelar Perkara Kasus Kebakaran Gedung Agar Berkasnya Tak Diping-pong Kejagung
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
(Arief Setyadi )