JAKARTA – PLN mengklarifikasi bahwa objek yang dilalap api pada peristiwa kebakaran di Kalideres pada 30 September 2020 bukanlah milik PLN, melainkan milik mitra kerjanya.
Emir Muhaimin, Senior Manager General Affairs PLN Unit Induk Distribusi Jakarta mengatakan bahwa tidak ada material PLN di dalam gudang yang terbakar dan peristiwa itu tidak mengganggu pelayanan bagi pelanggan.
BACA JUGA: Gudang Kabel PLN di Kalideres Jakbar Terbakar
"Gudang yang terbakar bukan milik kami dan kejadian kebakaran itu tidak mengganggu pelayanan PLN terhadap pelanggan," jelas Emir dalam keterangan yang diterima media, Sabtu (3/10/2020).
BACA JUGA: Penjelasan PLN Terkait Kabel Listrik Terbakar di Ciputat
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (30/9/2020) pagi terjadi kebakaran di sebuah gudang di Jalan Kalideres Permai No.6, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 14 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi dan api berhasil dipadamkan sekira pukul 09.10 WIB.
(Rahman Asmardika)