JAKARTA – Sebanyak tujuh fraksi menyetujui keputusan Tingkat I Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Namun, terdapat dua fraksi yang menolak, yaitu Demokrat dan PKS.
Hal tersebut usai Baleg DPR melakukan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10/2020) malam.
Dalam pandangan mini sembilan mini fraksi, sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN dan PPP setuju agar Omnibus Law Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak RUU Cipta kerja ditetapkan untuk dibawa ke paripurna. Perwakilan Fraksi Partai Demokrat berpandangan RUU Cipta Kerja belum memiliki urgensi di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian menurutnya, harus dibahas secara mendalam komprehensif dan melibatkan banyak kalangan. “Berdasarkan itu maka kami izinkan Partai Demokrat menyatakan menolak RUU Ciptaker ini,” kata anggota Fraksi Partai Demokra, Hinca Pandjaitan.
Sementara itu, anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa menyatakan, pihaknya secara tegas menolak RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai UU.
“Kami PKS menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang,” kata Ledia.