Antisipasi Banjir, Pemkot Jakut Kebut Pembersihan Saluran Air

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Minggu 04 Oktober 2020 12:18 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana meminta SKPD, camat dan lurah mengebut pembersihan saluran air agar terhindar dari banjir. Terkait hal ini, Ali mengeluarkan Instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penanganan Bencana Banjir telah diteken pada Rabu (30/9/2020).

Instruksi ini merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir Di Era Perubahan Iklim.

“Sudah keluar instruksi soal penanganan bencana banjir. Instruksi itu merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang juga terkait hal yang sama,” kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2020).

Dalam instruksi dijelaskan, Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) terkait hingga lurah wajib menyusun rencana aksi dan langsung melakukan aksi tersebut dalam upaya penanganan bencana banjir.

Rencana aksi ini tentunya memprioritaskan pada tahap pra atau antisipasi, meskipun tahapan lainnya pun seperti penetapan posko, titik lokasi penampungan, kesehatan, hingga bantuan logistik tetap disusun terencana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya