Sementara UKPD yang dimaksud dalam intruksi wali kota tersebut di antaranya, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suku Dinas Sosial, hingga Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik).
Baca juga: Banjir di Tengah Pandemi, Pemprov DKI Siapkan Posko Pengungsian Lebih Besar
“Penekanannya saat pra atau antisipasi. Harus betul betul terukur rencana aksinya seperti apa,” ucap Ali.
Ali berharap lingkungan di Jakarta Utara bebas dari banjir, sekalipun terjadi hujan dan cuaca ekstrem. “Sehingga kita tidak mengalami upaya penanganan pasca banjir,” tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)