JAKARTA - Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana meminta SKPD, camat dan lurah mengebut pembersihan saluran air agar terhindar dari banjir. Terkait hal ini, Ali mengeluarkan Instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penanganan Bencana Banjir telah diteken pada Rabu (30/9/2020).
Instruksi ini merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir Di Era Perubahan Iklim.
“Sudah keluar instruksi soal penanganan bencana banjir. Instruksi itu merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang juga terkait hal yang sama,” kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2020).
Dalam instruksi dijelaskan, Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) terkait hingga lurah wajib menyusun rencana aksi dan langsung melakukan aksi tersebut dalam upaya penanganan bencana banjir.
Rencana aksi ini tentunya memprioritaskan pada tahap pra atau antisipasi, meskipun tahapan lainnya pun seperti penetapan posko, titik lokasi penampungan, kesehatan, hingga bantuan logistik tetap disusun terencana.
Sementara UKPD yang dimaksud dalam intruksi wali kota tersebut di antaranya, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suku Dinas Sosial, hingga Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik).
Baca juga: Banjir di Tengah Pandemi, Pemprov DKI Siapkan Posko Pengungsian Lebih Besar
“Penekanannya saat pra atau antisipasi. Harus betul betul terukur rencana aksinya seperti apa,” ucap Ali.
Ali berharap lingkungan di Jakarta Utara bebas dari banjir, sekalipun terjadi hujan dan cuaca ekstrem. “Sehingga kita tidak mengalami upaya penanganan pasca banjir,” tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)