Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa Ahli Gigi hingga Digital Forensik

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 22:01 WIB
Kebakaran Gedung Kejagung. (Foto: Okezone.com)
Share :

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Belum (ada tersangka), pasti nanti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan sebelum ada keterangan penyidik," ucap Awi. 

Baca juga: Selesai Gelar Perkara, Polri Belum Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Tujuan pelaksanaan gelar perkara sendiri untuk mensingkronisasi berkas perkara antara penyidik Polri dan Jaksa Peneliti. Sehingga akan mempercepat proses penyidikan. 

"Biar nanti kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai berkas sampai bolak-balik. Jadi istilahnya sinkronisasi," kata dia. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya