Isi Lengkap RUU Cipta Kerja yang Disahkan DPR

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 12:20 WIB
Ilustrasi rapat paripurna DPR. (Dok Okezone)
Share :

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bagi pihak yang tidak puas dengan UU tersebut, dipersilakan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujar Puan.

Baca Juga : Demo Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Mogok Kerja di Bekasi

Berikut draf final RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU oleh DPR:

RUU Cipta Kerja

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya