KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek di Lampung Selatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 22:18 WIB
KPK kembali tetapkan tersangka kasus korupsi di Lampung Selatan (Foto : Humas KPK)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Syahroni ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Syahroni diduga berperan membantu mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang juga merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Tersangka dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka diduga diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Dalam perkara ini, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. Total, terdapat sekira Rp72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya