Tersangka FD merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan korban IK (58) warga Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur pada 24 September 2015. Saat itu korban sedang melaksanakan Sholat Ied. Pelaku membobol rumah korban dan menggasak uang serta barang berharga.
Baca juga: Buron 7 Tahun, Pencuri Emas 20 Kg Senilai Rp9 Miliar Akhirnya Ditangkap
Saat kejadian, korban kehilangan satu unit handpone, uang tunai Rp56 juta dan satu buah buku tabungan.
Kini tersangka sudah berhasil ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
(Qur'anul Hidayat)