Otoritas hukum Thailand telah menetapkan Kapten Sugeng dan tujuh orang lainnya, warga negara Thailand dan Malaysia, sebagai tersangka dengan jaminan tahanan luar oleh perusahaan masing-masing. Mereka menghadapi ancaman hukuman denda atau hukuman badan maksimal 10 tahun.
Dalam masa tahanan luar Kapten Sugeng tinggal di sebuah hotel yang disediakan oleh perusahaan kapal dan mendapat pendampingan secara teratur dari Konsulat RI Songkhla utamanya saat pandemic COVID-19 melanda Thailand sejak Maret 2020 sampai sekarang.
Dia seperti juga WNI di Thailand selama pandemi Covid-19 telah ikut menerima bantuan logistik dari Konsulat RI Songkhla sesuai dengan rencana mitigasi bencana yang di jalankan oleh Pemerintah RI melalui perwakilannya di luar negeri.
(Rahman Asmardika)