Kepada polisi, tersangka mengakui yang menyebarkan video adegan mesum dirinya dan korban. Dia mengunggah video mesum itu menggunakan akun Facebook korban.
Tersangka mengakui memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video mesum yang dibuat tahun 2018 lalu.
"Korban diminta Rp10 juta. Korban ketakutan lalu melapor," ungkap Yuliar.
(Awaludin)