Polri: Ada 129 Pendemo yang Terluka Pasca-Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 21:29 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 129 pendemo Undang-Undang Cipta Kerja terluka, akibat bentrok dengan pihak kepolisian pada Kamis, 8 Oktober 2020, malam. Korban luka tersebut kemudian sudah dibawa ke rumah sakit yang berada di seluruh Jakarta.

"Korban pendemo atau orang sipil yang luka ada 129 orang yang dirawat di seluruh RS Jakarta," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di kantornya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).

 Baca juga:

 1.192 Orang Ditahan, Wagub DKI: 60% Pendemo Masih Pelajar

 Pasca-Demo Ricuh di Jakarta, Ada 18 Pospol Milik Polisi Dirusak   

Wagub DKI Sebut 14 Pendemo UU Ciptaker Positif Covid-19

Selain pendemo, sejumlah anggota kepolisian juga mengalami luka-luka. Salah satu yang mengalami luka yakni, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Sugeng Heriyanto. Kombes Sugeng terluka di bagian hidung akibat terkena lemparan batu dari pendemo.

"Tidak hanya anggota saja yang jadi korban ya, Kapolres Tangerang Kota juga ini. Juga ada anggota Binmas Polres Semarang ini juga luka," ucapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya