Maut di Perlintasan Kereta Api, 6 Nyawa Melayang

Taufik Budi, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 13:47 WIB
Foto: Ilustrasi. dok.Okezone
Share :

SEMARANG – Perlintasan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang masih rawan kecelakaan lalu lintas. Buktinya tercatat enam nyawa melayang dalam 49 kejadian pada 2020 ini.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Jumat (9/10/2020).

"Perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas dapat merugikan dirinya sendiri maupun keselamatan orang lain,” tambahnya.

Kris merinci pada tahun ini hingga akhir September, tercatat jumlah kejadian di perlintasan sebidang sebanyak 49 kali. Di antaranya 42 kasus terkena hempasan angin dari kereta yang lewat, 4 kasus kendaraan mogok di tengah perlintasan, dan 3 kasus kejadian tabrak palang pintu hingga patah.

“Dari jumlah kejadian tersebut, 6 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 6 orang luka ringan,” tandasnya.

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya