"Melakukan sosialisasi secara masif agar mencegah tidak terulang lagi adanya unjuk rasa yang anarkis di mana terindikasi pelaku pengunjuk rasa ada anak di bawah umur/siswa dan ironisnya mereka tidak tahu maksud tujuan unjuk rasa yang dimaksud dan hanya ikut-ikutan itu berbahaya," tambahnya.
Baca Juga: 129 Pendemo Terluka Akibat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Tak kalah penting, lanjut Pudji, polisi juga harus segera melakukan penyelidikan, dan mengambil langkah hukum yang tegas dan objektif dalam mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual sebagai penggerak.
"Kompolnas juga berharap Polri setiap melakukan pengamanan unras dipastikan anggota berpedoman pada Peraturan Kapolri yang berlaku, paling tidak saat di lapangan anggota semua bisa menahan diri tidak emosional dan lakukan dengan tindakan yang humanis untuk cegah itu. Pimpinan kesatuan harus hadir di lapangan untuk mengendalikan langsung anggotanya," tutup Pudji.
(Arief Setyadi )