Kapolsek Kota Sekayu, Iptu Adhe Nurdin mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tega membunuh korban, karena pelaku menyimpan dendam sejak duduk dibangku sekolah. "Diduga pelaku dendam terhadap korban, akibat selisih paham," tuturnya.
Baca Juga : Sedang Belajar Daring, Seorang Siswi SMK Ditusuk Pamannya
Pelaku akhirnya digelandang ke Polsek Sekayu untuk menjalani penyelidikan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Baca Juga : Dicaci Maki di Medsos, Pria Bernama Logika Tikam Kakak Pacarnya
(Erha Aprili Ramadhoni)