Resmi Diluncurkan, Travel Corridor Indonesia-Singapura Berlaku 26 Oktober

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 10:32 WIB
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. (Foto: Twitter)
Share :

TCA ini akan berlaku untuk perjalanan bisnis essensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak dan tidak dapat digunakan untuk perjalanan biasa atau perjalanan wisata. Penerapan protokol kesehatan yang ketat akan menjadi bagian utama dari TCA/RGL.

Menlu Retno menjelaskan bahwa pemohon TCA/RGL adalah warga negara dari kedua negara dan penduduk tetap Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan penting bisnis. Para pemohon harus memiliki sponsor dari badan pemerintah atau perusahaan di Singapura dan mengajukan travel pass.

BACA JUGA: Pulihkan Ekonomi dari Covid-19, Indonesia Gandeng UEA dan Korsel

Para pemegang travel pass dapat masuk di lokasi-lokasi tertentu di kedua negara. Pintu masuk berada di dua titik yaitu: Terminal Feri Tanah Merah Singapura – Terminal Feri Pusat Batam untuk pintu masuk dengan Feri, sementara pintu masuk kedua yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Changi.

“Waktu yang tersisa hingga 26 Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis, sehingga sistem masing-masing betul-betul siap menerima aplikasi TCA/RGL,” tambahnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya