JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi untuk tersangka mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Pengusutan ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
(Baca juga: KPK Panggil Sekda Kota Bogor Terkait Kasus Rachmat Yasin)
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi pada hari ini. Keenam saksi tersebut yakni, seorang Pengelola Pesantren, HMN Lesmana; mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Burhanudin; pihak swasta, H Muhammad Suhendra.
Kemudian, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah, Estantoni Kasno; serta dua Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor, Sonny Dirgantara dan Syarif Hidayat. Keenamnya bakal digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Rachmat Yasin (RY).
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/10/2020).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.