Karena itu, Indra menegaskan bahwa memang pihaknya beluk menyerahkan draf terakhir UU Ciptaker kepada Presiden Jokowi. “Belum, belum (dikirim ke presiden),” akunya.
Adapun draf UU yang akan diserahkan, Indra menjelaskan bahwa yang paling terakhir dibahas adalah draf dengan 1.035 halaman. “Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035,” terang Indra.
Baca Juga: Geram Terus Difitnah Dalangi Demo, Ini Sikap Partai Demokrat
Diketahui bahwa, berdasarkan Pasal 72 Ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) disebutkan bahwa, penyampaian RUU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Sementara, pada Pasal 73 Ayat (1) diatur bahwa, UU disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
(Arief Setyadi )