Penjelasan DPR soal Draf UU Ciptaker 905 dan 1.035 Halaman

Kiswondari, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 14:45 WIB
DPR RI (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga:  Doni Monardo Prihatin atas Demonstrasi di Tengah Pandemi Covid-19

Sebelumnya, publik sempat dibuat bingung oleh pernyataan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) bahwa draf RUU yang beredar itu belum dipastikan kebenarannya. Padahal, draf tersebut dibagikan oleh anggota Panja RUU Ciptaker di Baleg DPR.

“Adanya banyak versi itu membuat kacau dunia pemberitaan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Kamis 10 Agustus 2020.

Soal draf yang tidak dibagikan ke seluruh anggota dan fraksi, pria yang akrab disapa Awiek itu menjelaskan bahwa itu tidak wajib dilakukan. Yang wajib dibagikan sesuai Tatib DPR Nomor 1/2020 yakni, Pidato Pimpinan DPR pembukaan dan penutupan masa sidang dalam Pasal 253 ayat 5 dan bahan rapat kerja (Raker) pemerintah dan pakar yang diatur Pasal 286.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya