Warga Korban Banjir Akibat Tembok Jebol di Ciracas Dipastikan Dapat Ganti Rugi

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 09:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar memastikan warga RW 08, Kelurahan/Kecamatan Ciracas yang terdampak banjir pada Sabtu 10 Oktober 2020 akan mendapatkan ganti rugi. Banjir terjadi akibat tembok PT Khong Guan yang jebol sehingga merendam permukiman warga.

Anwar mengatakan, jebolnya tembok PT Khung Guan membuat saluran air warga yang menuju aliran Kali Cipinang terhalang puing bangunan sehingga debit air meluap. "Sudah berkoordinasi dengan Camat Ciracas meminta pertanggungjawaban pihak PT Khong Guan akibat kerusakan yang ada pada warga," kata Anwar dalam keterangannya di Jakarta Timur, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:  Anies Investigasi Tanggul Longsor yang Tewaskan Warga di Ciganjur

Akibat peristiwa itu, permukiman warga terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter yang menyebabkan warga tidak bisa menyelamatkan harta benda mereka.

"Karena tembok pabrik jebol menutup saluran (ketinggian air banjir) menjadi tidak bisa diprediksi oleh warga. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Sudin SDA untuk membangun sumur resapan," ujarnya.

Anwar menuturkan, untuk mengatasi banjir di permukiman warga RW 08 pihaknya akan segera membangun sumur resapan. "Insya Allah bisa meminimalisir genangan di wilayah RW 08 ini. Paling tidak air tidak masuk ke dalam rumah warga saat hujan dengan intensitas tinggi turun," tuturnya.

Baca Juga: Masuki Musim Hujan, BMKG: Waspada Banjir dan Puting Beliung!

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya