Tersangka Demo Anarkis Omnibus Law Bertambah Jadi 54 Orang

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 15:31 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. (Foto : iNews.id)
Share :

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, jumlah tersangka kasus demo anarkis menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta bertambah menjadi 54 orang. Dari jumlah, sebanyak 28 orang ditahan.

"54 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 28 orang ditahan," kata Nana saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Nana menjelaskan, penetapan para tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari 1.192 orang yang diamankan. Dari jumlah tersebut sebanyak 135 orang berpotensi naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

"(Sementara) yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya