JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, jumlah tersangka kasus demo anarkis menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta bertambah menjadi 54 orang. Dari jumlah, sebanyak 28 orang ditahan.
"54 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 28 orang ditahan," kata Nana saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Nana menjelaskan, penetapan para tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari 1.192 orang yang diamankan. Dari jumlah tersebut sebanyak 135 orang berpotensi naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.
"(Sementara) yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang," ucapnya.