JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 32 anggota TNI-Polri menjadi korban luka-luka imbas demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ricuh di Jakarta, pada 8 Oktober 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, puluhan anggota yang terluka tersebut terdiri dari 29 anggota Polri dan 3 orang anggota TNI. "Korban di kepolisian dan TNI jadi ada 29 anggota Polri luka dan ada 3 anggota TNI," kata Nana saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Sementara dari jumlah tersebut kata Nana, sebanyak 9 orang harus menjalani perawatan di rumah sakit hingga saat ini. "(Ada) 6 (anggota Polri) dirawat dan 3 anggota TNI yang dirawat inap juga ada korban masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Demo Anarkis Omnibus Law Bertambah Jadi 54 Orang
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta berujung ricuh. Massa bentrok dengan polisi yang menembakkan gas air mata untuk memukul mundur.