JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 8 orang yang terdiri dari petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI). Penangkapan dilakukan di Jakarta dan Medan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan kronologi penangkapan kedelapan orang tersebut. Awi mengatakan, penangkapan dilakukan secara berturut-turut, mulai tanggal 9 hingga 13 Oktober 2020.
Pada tanggal 9 Oktober, penangkapan dilakukan di Medan. Ketua KAMI Medan, KA ditangkap oleh tim Siber Polda Sumatera Utara.
"Yang kedua 10 Oktober 2020, atas nama JG sama ditangkap di tim siber Polda Sumatera Utara. Kemudian, yang ketiga 10 Oktober 2020 atas nama NZ sama juga ditangkap tim siber Polda Sumatera Utara," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Kemudian, tanggal 12 Oktober 2020, WRP ditangkap tim siber Polda Sumatera Utara. Seluruhnya ditangkap karena terkait dengan adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkis di Sumatera Utara.
Baca juga: 5 Anggota KAMI Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Lalu, polisi menangkap 4 orang lainnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pertama, polisi menangkap AP di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, di rumah saudaranya pada tanggal 12 Oktober sekitar pukul 00.00 hingga 02.00 WIB.